Minggu, 14 April 2013

konsumen cerdas harus teliti dalam memilih barang

maraknya peredaran barang ilegal,kadaluarsa,dan mengandung zat berbahaya dipasaran membuat kita harus lebih teliti dalam memilih barang.kita juga harus mampu menjadi konsumen yang cerdas.terlebih apabila termasuk dalam orang-orang konsumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen.

beberapa kiat dari kementerian perdagangan RI dapat kita jadikan pegangan ketika hendak membeli suatu barang.
  1. membeli barang sesuai kebutuhan dan bukan keinginan.
  2. perhatikan label,kartu manual garansi,dan masa kadaluarsa.
  3. memastikan produk yang dibeli sesuai dengan standar mutuK3L.
  4. membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan.
(http://ditjenspk.kemendag.go.id)                                                                                                                        
selain itu kita jangan segan bertanya kepada penjual tentang kualitas barang yang akan kita beli.begitu juga ketika akan membeli produk yang tidak memiliki kemasan,label,dan tanggal kadaluarsa kita berhak tahu kapan produk itu dibuat serta bahan-bahan yang digunakan untuk membuat produk tersebut.

kita harus tahu bahwa hak dan kewajiban kita sebagai konsumen dilindungi oleh undang-undang dasar.pemerintah juga telah membuat relugasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen dan melakukan pengawasan secara rutin.karena itu kita wajib mendukung serta membantu pemerintah dalam melaukan pengawasan.

berdasarkan hasil pengawasan yang diumumkan wakil menteri perdagangan Bayu Krisnamuthi dikantor kementrian perdagangan pada januari lalu.kemendag telah menemukan 621 produk yang diduga  tidak memenuhi ketentuan selama kurun waktu tahun 2012.jumlah ini meningkat sebesar 28produk dibandingkan tahun 2011.dari temuan itu 61% merupakan produk impor dan 39% produk dalam negeri.
 
Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

kemendag juga telah mengambil lankah-lankah sebagai tindak lanjut dari temuan tersbut,yaitu 2 produk yang maelakukan pelanggaran tindak pidana telah dilimpahkan ke  Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyelidikan.

untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.

kemendag juga telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013 ini agar pelindungan konsumen lebih optimal

Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah

untuk mengoptimalkan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di tanah air Menteri Perdagangan RI menandatangani Nota kesepahaman dengan kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol sutarman.Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.

Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.disamping itu dapat mengantisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar